Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 13.00 WIB. Kasipenkum Kejati Jatim Ricard Marpaung menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai dengan jadwal di Pengadilan Negeri Surabaya. Intinya sudah siap," kata Ricard saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2019).
Di lain tempat, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian mengaku pihaknya akan mendengarkan terlebih dulu tuntutan yang dibacakan JPU. Mereka berharap pentolan Dewa 19 itu bisa terlepas dari jeratan UU ITE seperti yang mereka yakini.
Video: Sempat Terjadi Kericuhan Usai Persidangan Ahmad Dhani
"Nanti sidang agendanya tuntutan. Jadi kita harapkan, karena ini fakta-fakta sudah digelar, ahli-ahli sudah bersaksi, saksi sudah bersaksi, yang pada pokoknya Ahmad Dhani ini tidak bisa dijerat dengan pasal yang dituduhkan oleh JPU," kata Aldwin.
Aldwin menambahkan, pihaknya berharap agar JPU bisa bersikap objektif terhadap Dhani. "Kita berharap JPU ini menghadirkan keadilan dan objektivitas. Bukan hanya semata tuntutan yang sifat formil. Hari ini kita ikuti saja pembacaan tuntutan, nanti kita akan menyiapkan nota pledoi pada sidang selanjutnya," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Dhani mengaku tidak bersalah. Menurutnya, dakwaan JPU dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa menjerat dirinya.
"Menurut saya dakwaan itu salah. Harusnya dakwaan itu salah. Bahwa dalam UU 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya (ujaran itu) bukan untuk kelompok, tapi perorangan," kata Dhani.
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini