Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menolak mengomentari kasus tersebut. Ia beralasan kasus ini sudah menjadi wewenang KPU RI dan DKPP Pusat.
"Ini adalah ranahnya pusat, sehingga kami tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan, begitu," ujar Nurhayati kepada detikcom di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhayati menolak menjabarkan kasus tersebut. Untuk informasi lebih detail, ia menganjurkan detikcom meminta konformasi kasus tersebut ke KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Mungkin lebih tepatnya sih (konfirmasi) ke KPU DIY. Karena agak sensitif ya masalah ini... Intinya silakan ke KPU DIY saja, karena ini kan ranah pembinaan di KPU DIY bukan pada kami," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pencabulan terjadi pada sekitar April 2018. Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, melaporkan kasus itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini kemudian bermuara ke DKPP.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan," demikian lansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada korban.
Nufrianto juga membenarkan, pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.
"Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental," kata Ketua DKPP, Harjono.
Nufrianto, menurut DKPP, justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," pungkas Harjono. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini