Kasus itu bermula saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, Nufrianto mencium paksa perempuan itu berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto juga memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.
Selain itu, Nufrianto memfoto leher korban yang ada bekas ciuman. Foto itu kemudian di-upload di Facebook dan Line.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diambil dengan bulat dan dibacakan pada Rabu (10/4). Nufrianto membenarkan pula mengajak berhubungan badan serta mengirimkan video dirinya yang tidak senonoh kepada korban melalui media WhatsApp (WA).
"Teradu (Nufrianto, red) membenarkan mengirimkan video dirinya yang tak senonoh kepada korban," ujar Harjono.
DKPP menilai perbuatan Nufrianto sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum ataupun etika. Tindakan Nufrianto juga sangat merendahkan martabat kemanusiaan perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental.
"Teradu justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat berahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu," pungkas Harjono. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini