Dahnil memasuki ruang sidang di PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (11/4/2019), memakai kemeja putih dan peci hitam. Saat duduk di kursi pengunjung, dia langsung berpose dua jari.
"Biasa saja," ujar Dahnil saat ditanya soal persiapan menjadi saksi Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hakim memeriksa identitasnya, Dahnil mengaku mengenal Ratna Sarumpaet, tapi secara pribadi tidak mengenalnya. Selain itu, Dahnil ditanyai apakah memiliki hubungan darah, Dahnil mengaku tidak, tapi berasal dari satu suku.
"Sama-sama orang Batak," ujarnya.
Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).
Jaksa menyebut rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, disebut jaksa, adalah ketika Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saksikan juga video 'Said Iqbal: Ratna Mau Bertemu Prabowo Usai Ngaku Dianiaya':
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini