Dahnil Anzar Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Aku Tahu Kok Ini soal Politik

Dahnil Anzar Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Aku Tahu Kok Ini soal Politik

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 09:00 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, akan dihadirkan sebagai saksi sidang kasus hoax penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna berharap Dahnil memberi kesaksian yang jujur.

"Saya juga nggak tahu itu ya. Saya nggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa, yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," kata Ratna Sarumpaet seraya tertawa di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Namun, menurut Ratna, kasusnya ada kaitanya dengan situasi politik saat ini. "Ya aku tahu kok ini (soal) politik. Saya nggak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya," kata Ratna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang lanjutan ini akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna sudah keluar dari Rutan Polda Metro pukul 08.20 WIB. Ratna tidak didampingi oleh anggota keluarganya saat keluar dari Rutan Polda Metro. Ratna hanya dikawal petugas dari PN Jaksel dan anggota kepolisan.

Ratna berharap persidangan hari ini berjalan dengan baik. Ia juga yakin jika keterangan yang akan disampaikan Dahnil sesuai fakta-fakta. "Oh ya, Pak Dahnil ngapain dia (bohong). Mudah-mudahan baik-baik saja ya," ungkap Ratna.

Hari ini ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu. "Rencana yang akan diperiksa Dahnil Anzhar, Deden (ditahan di LP), Chairullah dan Harjono," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/4/2019).

Adapun dari keempat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan pendemo yaitu Chairullah dan Harjono. Keduanya merupakan pendemo yang semestinya dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

Ratna telah didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Saksikan juga video 'Permohonan Tahanan Kota Kembali Ditolak, Ratna: Sabar Aja':

[Gambas:Video 20detik]

(aan/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads