"Kami dari jajaran Banser Jawa Barat mengecam keras terhadap tim pembuat soal tersebut karena itu jelas-jelas mendiskreditkan kita," ujar Kasatkorwil Banser Jabar Yudi Nurcahyadi saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019) sore.
Soal USBN Bahasa Indonesia SMP itu mencantumkan tulisan insiden pembakaran bendera HTI yang dilakukan oknum Banser saat Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan tersebut secara hukum telah inkrah, bahwa anggota Banser tidak bersalah, karena itu jelas-jelas bendera HTI yang dilarang di Indonesia. Ketika masalah ini diungkit, ini jadi multitafsir terhadap anak didik yang mendapat soal tersebut," tutur Yudi.
Pihaknya berharap Bupati Garut bersikap tegas kepada Disdik berkaitan masalah tersebut. "Kita tuntut Bupati Garut untuk mencopot Kadisdik Garut dan juga tim pembuat soal untuk dibubarkan, agar tidak lagi terjadi masalah-masalah seperti itu," kata Yudi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini