"Ada penangkapan terhadap tersangka pelaku rumah kosong. Ini pelaku yang melakukan pencurian di tempat tempat yang tidak berpenghuni," kata Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (9/4/2019).
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (4/4) setelah beberapa hari sebelumnya mencuri di sebuah rumah di jalan Kemang 1, Sukmajaya, Depok. Saat itu pelaku mencongkel jendela rumah dengan obeng ketika dalam keadaan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di Sukmajaya, kedua pelaku melakukan pencurian di empat lokasi lainnya dengan total kerugian Rp 20 juta dengan modus yang sama.
"Modusnya orang orang seperti ini kan dia melakukan pemantauan dulu sebelum beraksi, muter di area cluster perumahan yang sepi," tutur Arya.
Menurut Arya, kedua pelaku bukan termasuk spesialis, tapi cenderung karena ketagihan.
"Ketagihan saja. Kalau spesialis kan sudah ahli banget, lebih dari 10 bolehlah (disebut) spesialis," tuturnya.
Atas kejadian ini, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Arya juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah.
"Imbauan saya, sekali lagi, kalau ke luar kota, titip rumah sama pak RT atau pak RW. Jangan nyalakan lampu siang hari, itu tanda kalau nggak ada orang," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Iwan Hendrik, mengaku sudah setahun melancarkan aksinya bersama adik iparnya. Dirinya mengaku mengajak adik iparnya karena punya masalah ekonomi yang sama.
"Dia (Rizal) adik ipar saya, iya mau sendiri dia, saya yang ngajakin karena nggak punya uang juga dia, masalah ekonomi juga," kata Iwan.
Iwan, yang merupakan pelukis tato, mengaku mendapatkan Rp 2 juta setiap beraksi. Uang yang didapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Buat bayar kontrakan, bukan (buat mabuk), untuk kebutuhan sehari hari anak-istri," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini