"Yang jelas kami tim JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," ucap Kasi Pidum Kejari Bandung Agus K Alam seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).
Agus meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga Haringga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban (Haringga) yang sudah dalam keadaan tak berdaya," kata jaksa.
Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa, menghargai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Meski demikian, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan harapan meringankan putusan.
"Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan," ucap Dadang.
Sebelumnya, jaksa Kejari Bandung membacakan tuntutan terhadap 7 orang terdakwa pengeroyok Haringga. Ketujuhnya yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan, yaitu:
- Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara
- Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara
- Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara
- Budiman dituntut 11,5 tahun penjara
- Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara
- Cepi dituntut 8 tahun penjara
- Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara
Simak Juga "Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga":
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini