"Kita undang Bareskrim untuk menjadi pembicara pertama pada Rapat Kerja ini, untuk menegaskan betapa concern-nya kita terhadap tindak pidana korupsi," tegas Agus dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2019).
Sebelumnya, menurut Agus, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menginstruksikan untuk menindak tegas seluruh pegawai yang terlibat korupsi, serta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Erwanto Kurniadi hadir menyampaikan paparan berjudul "Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik".
Dia menjelaskan sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, Tindak Pidana Korupsi terbagi ke dalam tujuh golongan, yaitu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, perbuatan curang, serta pemerasan.
Ia melanjutkan terdapat sepuluh area rawan korupsi, antara lain terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Keuangan dan Perbankan, Perpajakan, Minyak dan Gas, BUMN dan BUMD, Kepabeanan dan Cukai, Penggunaan APBN, APBD dan Perubahannya, Aset Negara dan Daerah, Pertambangan, serta Pelayanan Umum dan Perijinan.
"Dari sepuluh area rawan korupsi tersebut, yang bersinggungan dengan Ditjen Hubla adalah terkait Pengadaan Barang/Jasa atau Belanja Modal, Pengisian Jabatan Struktural, serta Penerbitan Izin/Pelayanan Umum," jelas Erwanto.
Untuk mengurangi peluang korupsi tersebut, menurutnya perlu disusun strategi dan diciptakan inovasi-inovasi. Salah satunya adalah dengan pelayanan online, sehingga tidak ada petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, ia juga mengatakan perlu disusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penerbitan Izin yang ringkas dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
"Selain pemberian sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi, tentunya perlu dilakukan juga pembinaan terhadap para ASN untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki kualitas dan integritas, dibarengi dengan penerapan Sistem Pembinaan SDM yang tepat berimbang," imbuhnya.
Erwanto juga menegaskan pentingnya pemberdayaan maksimal peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harapannya ke depan, dapat dibentuk payung hukum berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Bareksrim dengan Kementerian Perhubungan, sebagai contoh melalui Inspektorat Kementerian Perhubungan untuk menangani apabila terdapat indikasi terjadinya korupsi di Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Cegah Korupsi, 5 Kementerian Teken MoU Pengadaan Barang':
(prf/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini