Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi mengatakan permintaan resmi akan disampaikan usai pembacaan vonis terhadap Wahid hari ini, Senin (8/4/2019). Pihaknya akan mengajukan langsung permohonan ke KPK terkait lokasi penahanan.
"(Tidak di Sukamiskin) akan kita sampaikan, pertimbangkan faktor psikologisnya. Kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena di situ dia kan mantan pimpinan, nanti dia dibully segala macem, kan enggak bagus," kata Firma sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Menurut Firma, pihaknya mempertimbangkan juga psikologis dari keluarga Wahid apabila dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dalam permohonannya ke KPK nanti, Firma akan meminta Wahid untuk dieksekusi ke Rutan Klas 1 Bandung (Kebonwaru). Selama menjalani persidangan inipun, Wahid dititipkan di rutan tersebut.
"Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kebonwaru," katanya.
Wahid sendiri akan menjalani sidang vonis hari ini. Sampai pukul 13.05 WIB, sidang belum dimulai.
Saksikan juga video 'Wahid Husen Ikuti Jejak 5 Kalapas Nakal':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini