Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan pihaknya memastikan hak konstitusi warga negara terpenuhi termasuk bagi penderita ODGJ. Sehingga setiap prosesnya akan diawasi.
"Artinya warga negara yang mengalami problem kejiwaan yang sedang dirawat progresnya 90 persen (sembuh) harus terpenuhi haknya," kata Abdullah kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada TPS khusus, tapi nanti berdasarkan rekomendasi medis misalnya di rumah sakit tertentu," ujar dia.
Ia menilai kemungkinan penyalahgunaan hak suara ODGJ kecil. Pasalnya, penentuan siapa saja yang bisa mencoblos nantinya dilakukan oleh tim medis bukan oleh penyelenggara pemilu.
"Jadi kemungkinannya kecil. Karena yang menentukan siapa bisa memilih kan dokternya. Karena dianggap bisa menentukan pilihan," ujar Abdullah.
Seperti diketahui, Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) lebih dari 3.500 orang penyandang disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tahun 2019. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah ODGJ yang mencapai lebih dari 500 ribu orang sesuai Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018.
Berdasarkan data KPU Jabar, pemilih disabilitas untuk pemilu 2019 mencapai 48.836 orang. Rinciannya, tuna daksa 27,58 persen, netra 18,58 persen, rungu 18,38 persen, grahita 11,23 persen dan disabilitas lainnya mencapai 24,10 persen. Di mana ODGJ adalah disabilitas lainnya.
(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini