"Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
"Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemilih untuk melihat kalau ada di antara para anggota Dewan ini yang mencalonkan kembali bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya, karena transparan dalam konteks membuka kekayaan adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas yang diharapkan," ucapnya.
Pada alamat situs tersebut, para pemilih bisa mengecek apakah para penyelenggara negara yang kembali mencalonkan diri itu sudah pernah melaporkan LHKPN atau belum. Sebab, pada aplikasi LHKPN sebelumnya, KPK hanya menyediakan informasi tentang mereka yang sudah melaporkan, bukan mereka yang belum melaporkan. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini