Caleg PAN yang Kampanye di Tempat Ibadah Divonis 3 Bulan dengan Percobaan

Caleg PAN yang Kampanye di Tempat Ibadah Divonis 3 Bulan dengan Percobaan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 20:01 WIB
Sidang caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Nurhasanudin (Foto: Dok. Bawaslu Jakut)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada caleg PAN Nurhasanudin. Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan masa percobaan 6 bulan karena terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/4/2019). Sidang dipimpin Hakim Chrisfajar Sosiawan.

"Ketua majelis hakim Chrisfajar Sosiawan memutuskan terdakwa caleg DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu," kata Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Benny Sabdo dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Benny mengatakan Nurhasanudin terbukti bersalah melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

"Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Musholla Qurotul' Ain RT 009 RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," jelasnya.

Sebelumnya, Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h. Keduanya dituntut hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menurut JPU Fedrik Adhar, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul 'Ain, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dengan barang bukti berupa kalender yang bergambar logo PAN dan nomor urut caleg serta kerudung," ujar Benny, Jumat (5/4). (fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads