Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/4/2019). Sidang dipimpin Hakim Chrisfajar Sosiawan.
"Ketua majelis hakim Chrisfajar Sosiawan memutuskan terdakwa caleg DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu," kata Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Benny Sabdo dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan Nurhasanudin terbukti bersalah melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Musholla Qurotul' Ain RT 009 RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," jelasnya.
Sebelumnya, Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h. Keduanya dituntut hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menurut JPU Fedrik Adhar, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul 'Ain, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dengan barang bukti berupa kalender yang bergambar logo PAN dan nomor urut caleg serta kerudung," ujar Benny, Jumat (5/4). (fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini