Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menerangkan Nurhasanudin dan Syaiful Bachri didakwa dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"Menurut JPU Fedrik Adhar, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul 'Ain, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dengan barang bukti berupa kalender yang bergambar logo PAN dan nomor urut caleg serta kerudung," kata Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang caleg DPRD DKI Nurhasanudin dan Syaiful Bachri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/4).
Majelis hakim, menurut Benny, akan membacakan putusan perkara pada Senin (8/4).
Tonton juga video Survei Charta Politika: PDIP Teratas, PAN Terancam Gagal ke DPR:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini