Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengaku belum mendapat informasi adanya caleg yang terlibat narkoba.
"Kita belum bisa menyampaikan komentarnya. Karena sampai saat ini kita belum mendapat tembusan dari kepolisian dan juga partainya," kata Suharti via sambungan telepon, Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharti mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan mengenai masalah itu. Terlebih belum ada keputusan inkrah dari aparat penegak hukum terkait status hukum caleg tersebut.
"Secara aturan KPU sendiri ketika ada calon yang terkena pidana apapun, ketika sudah keputusan inkrah dan dia dinyatakan sebagai terpidana itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ucapnya.
Menurut Suharti karena saat ini surat suara telah dicetak pihaknya hanya akan menginformasikan kepada masyarakat caleg yang berstatus terpidana sebagai TMS. "Karena surat suara sudah tercetak sehingga namanya pasti masih ada. Kita akan ingatkan masyarakat bahwa calon tersebut TMS," katanya.
Apabila masih ada masyarakat yang mencoblos caleg tersebut, maka suaranya akan dihibahkan ke partai. "Seandainya ada masyarakat yang tetap mencoblos nama tersebut, nanti surat suaranya akan dihibahkan ke partai," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seorang Caleg DPRD Kota Bandung harus berurusan dengan polisi. Caleg bernisial AM itu ditangkap karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini