"Kalau dia sudah tidak ada banding, tidak ada lagi upaya hukum dari kejaksaan maupun yang bersangkutan, maka inkrahlah dua tahun itu, misalnya seperti Haji Muhir, maka itu kita tidak coret, posisinya belum inkrah," ujar Ketua KPUD Mataram Husni Abidin, Selasa (12/3/2019).
Husni mengaku hingga saat ini KPUD Mataram belum mendapat surat putusan dari pengadilan. Meski sudah dinyatakan bersalah dan seandainya tidak memenuhi syarat (TMS), status Muhir sebagai caleg tetap berlaku. Namanya pun di dalam surat suara memiliki hak untuk dicoblos. Namun dia tidak bisa dilantik sebagai DPRD ketika status hukumnya berkekuatan tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis Muhir pada Jumat (1/3) lalu. Dalam putusan hakim, Muhir terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Tipikor.
Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Mataram menuntut terdakwa Muhir agar dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muhir terjaring OTT saat melakukan transaksi pemerasan sebesar Rp 30 juta terhadap H Sudenom selaku kepala dinas dan Catur Totok, staf PNS di Disdik Kota Mataram, yang waktu itu diposisikan sebagai calon kontraktor proyek.
OTT yang dilakukan tim dari Kejari Mataram itu berlangsung pada Jumat (14/9) siang di sebuah warung makan di Jalan Rajawali I Cakranegara, Kota Mataram. (gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini