Dalam penangkapan yang terjadi semalam, polisi mengamankan pemilik akun Adhi Nganjuk atau Jumadi (35). Diketahui, Jumadi merupakan warga Jalan Dusun Blimbing, Karangsono, Loceret Nganjuk.
Namun hingga kini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan status Jumadi sementara masih menjadi saksi. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan.
"Sementara kita jadikan saksi karena dia melakukan komentar mendukung apa yang di posting Antonio Banerra," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (8/4/2019).
Barung menambahkan saat ditanya polisi, tersangka mengaku jika motifnya berkomentar di Facebook Antonio Banerra untuk bercanda saja. Dia mengatakan komennya hanya sebagai hiburan.
Menanggapi hal ini, Barung menegaskan jika kepolisian masih melakukan pendalaman motif pelaku.
"Di komentarnya itu yang kami dalami sekarang. Karena baru tadi malam kita tangkap motivasinya apa masih dalam pemeriksaan," lanjutnya.
Barung pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah mengomentari dan memposting sesuatu yang belum diketahui kebenarannya.
"Lebih berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial," imbau Barung.
Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, Barung menyebut Adhi atau Jumadi bisa dikenakan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. "Sama ya, kita akan mengenakan UU 19 2016 tentang UU ITE, dia memposting SARA mencedirai. Itu nanti penyidik yang mengkonstruksikan," pungkasnya.
Simak Juga "Polisi Tangkap Antonio Banerra, Penghasut Terulangnya Rusuh '98":
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini