Kasus bermula saat Kacong menghubungi Musleh pada Mei 2018. Ia meminta orang yang mau mengantarkan sabu ke Jakarta. Musleh kemudian meminta istrinya, Hamidah untuk membawa sabu itu. Hamidah kemudian mengajak adiknya, Nurhasanah. Adapun Nurhasanah mengajak temannya, Ivone.
Mereka bertiga kemudian bertemu di sebuah rumah di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak. Di rumah itu, mereka bertiga masing-masing diberi sandal yang di dalamnya diisi masing-masing sabu seberat 500 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bandar 3 Kg Sabu Ditembak Mati di Sumsel |
Ketiganya terbang ke Jakarta dengan tujuan sebuah rumah di Jalan H Nasir, Duren Sawit, Jaktim. Di rumah itu, sabu kemudian disebar ke kurir lain yang akan memberikan ke pengecer. Ternyata pergerakan mereka sudah dipantau aparat kepolisian.
Tidak lengah, petugas segera menggerebek. Kacong yang hendak kabur ditembak mati. Adapun Hamida, Nurhasanah dan Ivone dibekuk dan diproses secara hukum.
Pada 8 Januari 2019, ketiganya dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jaktim. Atas hal itu, jaksa banding. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini