"Pascaputusan MK yang dalam amarnya memerintahkan KPU, dapat membentuk TPS tambahan dan dapat memproduksi logistik atas berdirinya TPS tersebut," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hadir pula Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Lukman Edi, serta Juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria. Perwakilan dari partai politik peserta pemilu hingga TNI dan Polri juga terlihat.
Arief mengatakan, putusan MK juga meminta KPU tetap melayani pemilih yang akan pindah memilih. Pendaftaran ini dilakukan hingga 10 April 2019.
"Pascaputusan MK, KPU tetap dapat mendata perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS yang lain sampai h-7 sebelum pemungutan," kata Arief.
Baca juga: MK Perpanjang Pendaftaran DPTb hingga H-7 |
Arief menuturkan, saat ini pihaknya akan menetapkan tambahan TPS. Selain itu KPU juga kembali memproduksi surat suara, untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS tambahan.
"KPU menetapkan tambahan TPS yang sebelumnya sudah ditetapkan dan atas tambahan TPS tersebut KPU memproduksi logistik untuk memenuhi tugas, agar TPS dapat dijalankan sesuai UU," tuturnya.
Sebelumnya, MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7. DPTb sendiri diketahui telah ditutup H-30 sebelum pemungutan suara, sesuai dengan Undang-undang.
Saksikan juga video 'Siapkan 15 Emak-emak Setiap TPS, Sandi: Bawa Makanan':
(dwia/zak)











































