"Kalau kita lihat undang-undang sejak '99 (Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ketika kita reformasi itu kan salah satu indicator-nya itu kan LHKPN sampai hari ini. Ternyata seperti yang kita lihat, seperti apa sih kepatuhan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Sebelumnya KPK bersama KPU mendorong agar para calon anggota legislatif (caleg) turut menyetorkan LHKPN, bahkan sebelum terpilih. Sebab KPU menyebutkan bila para caleg itu wajib menyetor LHKPN paling lambat 7 hari sejak ditetapkan sebagai caleg terpilih sehingga opsi pelaporan mulai dari sekarang disarankan apabila tidak ingin terburu-buru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu KPK merilis pengumuman baru demi wujud transparansi LHKPN. Bila sebelumnya LHKPN hanya bisa dicek bagi para pejabat yang sudah lapor, maka kini pengecekan dapat dilakukan terhadap mereka yang belum melaporkan.
Pengecekan itu juga dapat dilakukan per fraksi melalui kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. Untuk DPR, data menunjukkan adanya 550 wajib lapor LHKPN tetapi baru 352 orang yang sudah melaporkan dengan rincian 325 orang tepat waktu dan 27 orang terlambat sehingga tingkat kepatuhannya 64 persen.
Berikut data yang sama terhadap pelaporan LHKPN itu per fraksi di DPR:
PAN
- Wajib lapor 46 orang
- Sudah lapor 28 orang
- Tepat waktu 28 orang
- Terlambat 0 orang
- Kepatuhan 61 persen
PDIP
- Wajib lapor 108 orang
- Sudah lapor 72 orang
- Tepat waktu 69 orang
- Terlambat 3 orang
- Kepatuhan 67 persen
Demokrat
- Wajib lapor 61 orang
- Sudah lapor 36 orang
- Tepat waktu 30 orang
- Terlambat 6 orang
- Kepatuhan 59 persen
Gerindra
- Wajib lapor 69 orang
- Sudah lapor 27 orang
- Tepat waktu 22 orang
- Terlambat 5 orang
- Kepatuhan 39 persen
Golkar
- Wajib lapor 86 orang
- Sudah lapor 56 orang
- Tepat waktu 51 orang
- Terlambat 5 orang
- Kepatuhan 65 persen
Hanura
- Wajib lapor 15 orang
- Sudah lapor 7 orang
- Tepat waktu 6 orang
- Terlambat 1 orang
- Kepatuhan 47 persen
PKS
- Wajib lapor 39 orang
- Sudah lapor 26 orang
- Tepat waktu 26 orang
- Terlambat 0 orang
- Kepatuhan 67 persen
PKB
- Wajib lapor 46 orang
- Sudah lapor 33 orang
- Tepat waktu 31 orang
- Terlambat 2 orang
- Kepatuhan 72 persen
NasDem
- Wajib lapor 36 orang
- Sudah lapor 32 orang
- Tepat waktu 28 orang
- Terlambat 4 orang
- Kepatuhan 89 persen
PPP
- Wajib lapor 38 orang
- Sudah lapor 31 orang
- Tepat waktu 30 orang
- Terlambat 1 orang
- Kepatuhan 82 persen
(dhn/fjp)