Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Hari Ini

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Hari Ini

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 08:42 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen/Foto: Dony Indra Ramdhan
Bandung - Nasib eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen ditentukan hari ini. Majelis hakim akan membacakan vonis kepada Wahid yang didakwa menerima suap dari dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

Sidang putusan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019). Selain Wahid, ajudannya Hendry Saputra yang juga terlibat kasus ini akan divonis hari ini.

"Ya hari ini ada agenda putusan untuk terdakwa Wahid Husen," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahid sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan tuntutan 9 tahun penjara. Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Takdir berharap majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan perbuatan Wahid yang sudah terurai dalam fakta persidangan dan tuntutan.

"Tim JPU (jaksa penuntut umum) telah maksimal menguraikan perbuatan terdakwa Wahid Husen sebagaimana fakta persidangan dan tuntutan. Semoga majelis hakim memiliki keyakinan yang sama sehingga putusannya sesuai dengan tuntutan tim JPU," kata Takdir.

Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itupun disewakan ke napi lain.

Fahmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menerima vonis pada 20 Maret lalu dengan penjara 3,5 dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.


Saksikan juga video 'Wahid Husen Ikuti Jejak 5 Kalapas Nakal':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads