"Hari ini sebagaimana yang diatur dalam PKPU, kan KPU mengatur caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu 7 hari setelah dinyatakan terpilih, dia harus menyerahkan LHKPN. Nah, KPK melihat waktu yang tersedia 7 hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalau mau diserahkan sekarang juga tidak apa-apa," kata Ketua KPU Arief Budiman saat tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Arief dan sejumlah komisioner KPU datang di gedung KPK sekitar pukul 09.7 WIB. Mereka yang hadir di KPK, yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya sudah meminta kepada KPU provinsi dan kabupaten kota agar semua menyampaikan laporan LHKPN-nya tepat waktu. Nah hari ini akan kami update," ujarnya.
Arief menjelaskan, wewenang KPU terhadap para caleg hanya selama masa pemilu. Setelah mereka dilantik, KPU tidak punya kewenangan mengatur.
"Yang diatur KPU kan ketika masih dalam tahapan pemilu. Setelah tahapan pemilu itu sudah wewenang institusi yang lain, mau diingatkan mau disurati terserah," kata Arief.
Saksikan juga video 'Tidak Lapor LHKPN Jadi Pelanggaran Etika':
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini