Para pejabat yang wajib lapor LHKPN mulai dari eselon II. KPK juga sudah menyediakan form online untuk mengisi LHKPN yang mudah diakses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kita menyiapkan e-LHKPN pada sebetulnya dengan mudah diakses, tapi keinginan melaporkan masih kurang. Belum 100 persen, kalau tadi saya lihat (pelaporan) LHKPN masih di bawah 50 persen," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV Sugeng Basuki kepada wartawan seusai pengarahan di Cilegon, Jumat (5/4/2019).
Namun KPK tidak bisa memberi sanksi kepada para pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. KPK hanya mendorong inspektorat agar pejabat di Pemkot Cilegon segera melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kalau mereka belum melakukan itu, kita dorong pak inspekturnya untuk yang belum melapor segera melapor," ujarnya.
Batas pelaporan harta kekayaan pejabat negara berakhir pada 31 Maret. Bagi penyelenggara negara yang baru melaporkan harta kekayaan akan diberi label 'terlambat' melaporkan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini