"Ya monggo-lah, itu kata Mahkamah Agung," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ashley, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau KPU tidak mengikuti putusan MK, KPU kan juga dianggap, apa namanya itu, pembangkang konstitusi. Sekarang kan ukuran itu bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, pernyataan KPU telah melanggar hukum itu disampaikan oleh Ketua Kamar PTUN Supandi. Ia mengatakan KPU sebagai lembaga negara seharusnya mengikuti putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
"Maka, demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum, pasti bertindak kan berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ucapnya saat jumpa pers di gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Kasus bermula saat MK melarang calon senator merangkap pengurus parpol. OSO, yang juga Ketum Hanura, tidak terima dan menggugat ke MA. Belakangan, MA mengabulkan permohonan OSO.
Tonton juga video Beredar Video Ma'ruf Amin Sebut 'Ahok Sumber Konflik, Harus Dihabisi':
(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini