"Penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul' Ain, Cilincing, Jakarta Utara. Ada pembagian kalender dan kerudung," ujar Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).
Selain itu, kegiatan kampanye caleg PAN Nurhasanudin disebut Benny ilegal karena tidak disertai pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakut sekaligus ditembuskan ke Bawaslu Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, penyidik Gakkumdu akan menyerahkan kedua tersangka, Nurhasanudin dan Syaiful Bachri, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kegiatan kampanye di tempat ibadah, disebut Benny, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana pemilu pelibatan aparatur sipil negara dalam kampanye caleg DPRD DKI Jakarta dari PKS, Yusriah Dzinnun, tidak dapat ditingkatkan ke proses penuntutan.
"Penyidik menilai belum cukup bukti. Namun jaksa penuntut umum dan Bawaslu menilai sudah cukup bukti," terang Benny. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini