Kasus anak di bawah umur berusia 8 tahun ini baru dilaporkan. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di sekolah dasar (SD) syok dan trauma berat. Bahkan enggan bersekolah lagi karena merasa malu pada teman-temannya di sekolah.
Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan sel tahanan tersebut adalah Sunardi (44), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
Pengakuan sementara pelaku pada polisi, perbuatan asusila itu dilakukannya sebanyak 2 kali. Namun dari pengakuan korban, pelaku telah melakukannya berkali-kali. Hanya saja, korban tak berani pelapor karena selalu diancam hendak dibunuh jika melapor.
Menurut pengakuan korban, perbuatan biadab itu selalu dilakukan pelaku siang hari ketika suasana rumah lagi sepi dan korban tengah menonton televisi. Sedangkan kedua orang tuanya bekerja di luar rumah.
Lantaran sudah tak kuat menahan sakit terus menerus, korban lalu memberanikan untuk mengadu ke orang tuanya. Begitu mendapat pengaduan itu, kedua orang tua korban lantas melapor ke polisi, Senin (1/4/2019).
Polisi kemudian langsung melakukan visum terhadap korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara pelaku langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku bakal kami jerat dengan pasal 81 sub 82 UU 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (5/4/2019).
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain, selain yang telah lapor je polisi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini