Jakarta - Idris harus menghadapi kenyataan dirinya divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan
pembunuhan berencana yang menewaskan Subaidi. Pembunuhan ini berawal dari perbedaan pilihan Pilpres.
Kasus ini berawal pada Minggu, 28 Oktober 2018. Saat itu, ada laki-laki datang ke rumah Idris hendak mengklarifikasi mengenai komentar akun milik Idris di laman Facebook yang membuat status berkaitan dengan capres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada intinya, ada postingan di Facebook berbunyi:
Siapa pendukung Jokowi yang ingin merasakan pedang ini? Lengkap dengan gambar pedang samurai. Akun milik Idris kemudian memberikan komentar di postingan itu:
Saya pingin merasakan tajamnya pedang tersebut.Ketika didatangi oleh pria tersebut, Idris membenarkan bahwa akun tersebut merupakan miliknya. Namun, akun itu sudah tidak lagi dalam kendalinya lantaran ketika ponsel miliknya dijual, aplikasi Facebook di dalamnya masih dalam posisi belum di-log out.
Keesokan harinya, Idris mendapat kabar ada video viral mengenai dirinya saat tengah diklarifikasi mengenai komentar di postingan tersebut. Postingan video dari akun Ahmad Alfateh itu dibumbui dengan kata-kata bernada mengancam dan menyudutkan Idris.
Tak terima dengan postingan itu, Idris langsung mencari informasi dengan bertanya kepada temannya terkait akun Ahmad Alfateh mengunggah videonya. Singkat cerita Idris mengetahui bahwa akun Ahmad Alfateh itu dimiliki oleh seseorang bernama Subaidi.
Idris sempat mendatangi rumah Subaidi untuk mengklarifikasi postingan tentang video tersebut. Namun, dia tidak menemui Subaidi hingga akhirnya Idris mengetahui Subaidi bekerja sebagai tukang gigi.
Selanjutnya pada 21 November 2018, Idris keluar rumah dan sempat berpapasan dengan Subaidi. Idris dan Subaidi terlibat tabrakan motor kemudian berkelahi. Merujuk pada keterangan polisi, Subaidi sempat mengeluarkan pisau dalam perkelahian itu. Sedangkan Idris mengeluarkan pistol dan menembak dada kiri Subaidi hingga akhirnya tewas.
Idris kemudian ditangkap aparat Polres Sampang pada 27 November 2018. Selanjutnya, persidangan pun dimulai pada 29 Januari 2019 di Pengadilan Sampang.
Akhirnya, majelis hakim pada PN Sampang mengabulkan tuntutan jaksa. Idris dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api secara ilegal sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/4/2019).
Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan atas putusan hakim tersebut Idris masih pikir-pikir. "Kita punya waktu selama 7 hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya, hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Arman, seusai sidang.
Terkait putusan ini, cawapres Sandiaga Uno mengingatkan semua pihak untuk menjaga pemilu agar tetap damai. Tindakan yang dilakukan oleh Idris disebut Sandiaga menciderai demokrasi. Seharusnya, setiap masyarakat memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan damai.
"Kita kembali ingatkan masyarakat pada umumnya, terutama teman-teman relawan Masyarakat pendukung masing-masing pasangan calon untuk menjaga suasana tetap kondusif," ujar Sandiaga kepada wartawan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (3/4).
Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta masyarakat Indonesia belajar dari kasus Idris agar dewasa menyikapi politik di media sosial. TKN menyebut perbedaan pilihan tak harus diselesaikan dengan cara anarkis.
"Kejadian Idris sebagai contoh yang mengedepankan emosional daripada rasa kekeluargaan, perbedaan pendapat dan pilihan tidak harus diselesaikan dengan cara emosi dan anarkis," ungkap Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini