Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan, atas putusan hakim PN Sampang tersebut, Idris masih pikir-pikir.
"Kita punya waktu selama tujuh hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya, hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Arman, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (3/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Sampang menyatakan Idris terbukti melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang menewaskan Subaidi. Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal.
Vonis hukuman seumur hidup ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang dalam sidang sebelumnya.
Perbuatan Idris, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, itu terjadi pada Rabu, 21 November 2018, di Jalan Desa Sokobanah Tengah. Tersangka membunuh Subaidi karena sebelumnya sempat cekcok dengan korban melalui media sosial Facebook gara-gara beda dukungan calon presiden.
Kini, Idris meringkuk di balik dinginnya jeruji tahanan Rutan Sampang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini