"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan di Ambon, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (3/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan. Tim JPU KPK awalnya menuntut Sulimin dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan hukuman tambahan uang pengganti Rp 60 juta atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan itu, Sulimin terlihat menangis. Melalui penasihat hukumnya, Aden Lukman dan Darius Laturete, mereka menyatakan menerima.
Kasus ini berawal saat Sulimin diperkenalkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba dengan Anthony Liando di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon. Perkenalan itu dilakukan untuk mengatur penghitungan pajak wajib pajak perseorangan milik Anthony selaku pemilik Toko Angin Timur.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Pasca OTT itu, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu La Masikamba dan Sulimin sebagai tersangka penerima suap dan Anthony Liando sebagai tersangka pemberi suap.
Saat pengumuman status tersangka, KPK menduga La Masikamba dan Sulimin menerima Rp 320 juta dari Anthony dengan tujuan diberi pengurangan kewajiban pajak. KPK juga menjerat La Masikamba sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima Rp 550 juta dari Anthony.
Namun, dalam dakwaan La Masikamba disebut menerima suap serta gratifikasi dari belasan wajib pajak. Total dugaan suap dan gratifikasi itu mencapai Rp 8,5 miliar.
Simak Juga "Dear Rekan 'Suap' Rommy di Kemenag, Anda Diburu KPK!":
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini