Ombudsman Sebut Pantauan Ridwan Kamil Saat UN Langgar Aturan

Ombudsman Sebut Pantauan Ridwan Kamil Saat UN Langgar Aturan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Apr 2019 10:50 WIB
Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Barat
Bandung - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jabar mengkritik kegiatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Ujian Nasional (UN) tingkat SMA. Ombudsman menilai kunjungan Ridwan Kamil yang masuk ke dalam ruang kelas saat ujian berlangsung, menyalahi aturan UN.

Ombudsman mengambil bukti dari postingan Ridwan Kamil di akun instagramnya. Dalam akunnya, Emil sapaan Ridwan Kamil masuk ke dalam ruang kelas SLB Wyata Guna saat ujian berlangsung.

"Ombudsman melihat di media sosial instagram milik Gubernur Jawa Barat bahwa beliau melakukan pemantauan terhadap jalannya ujian nasional di SLB Wiyata Guna. Namun yang menjadi keanehan adalah gubernur masuk ke dalam ruang ujian nasional, begitupun saat pemantauan UNBK di SMKN 3 Bandung pada 27 Maret 2019, gubernur masuk ke dalam ruang ujian. Sedangkan menurut POS (Prosedur Operasioanal Standar) UN bahwa untuk ujian nasional yang dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian dan pengawas. Begitu pun untuk UNBK yang hanya dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian, pengawas, proktor atau teknisi," ucap Kepala Ombudsman RI Jabar Haneda Sri Lastoto kepada detikcom via sambungan telepon, Rabu (4/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haneda mengatakan dalam aturan UN, memang tertulis larangan bagi siapapun masuk ke dalam ruangan ujian saat ujian tengah berlangsung tak terkecuali pejabat pemerintah. Menurutnya, seharusnya gubernur sebagai pejabat pemerintah memahami akan aturan tersebut.

"Harus dianggap (mereka) tahu karena peraturan sudah disampaikan jauh hari sebelum diberlakukan. Di ruangan lazim ada pengumuman aturan berlaku bagi siapapun dilarang masuk. POS UN 2019 melarang tanpa kecuali masuk ruangan saat ujian berlangsung. Gubernur lain tunduk patuh dan hanya mengintip di ruangan jendela," kata Haneda.
Ombudsman Sebut Pantauan Ridwan Kamil Saat UN Langgar AturanFoto: Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Barat


Haneda menambahkan panitia sebenarnya punya kewenangan penuh dalam menjalankan aturan untuk melarang masuk ke dalam ruangan. Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanannya ada kecanggungan mengingat yang masuk seorang gubernur.

"Panitia punya kuasa penuh untuk memberitahukan kepada yang hadir. persoalannya ini gubernur, menteri, dirjen apakah harus dilarang, ujungnya adalah permasalahan atasan dan bawahan. Sementara ini aturan pemerintah berlaku di semua wilayah Indonesia untuk memastikan memang itu peraturan dibuat agar jangan melanggar aturan yang dibuat sendiri," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, pihaknya menyerahkan kepada panitia penyelenggara. Sebab, sambungnya, dalam aturan telah tertulis larangan masuk ke dalam ruang kelas.

"Ini ujian cuma empat hari, seharusnya tidak terjadi dan semua panitia harus dianggap memahami ketika ditugaskan sebagai panitia atau pengawas. Kalau sekarang masih terjadi ikuti aturan saja itu dikembalikan saja jenis sanksinya apa," kata Haneda.

"Ini soal kepatuhan kita saja dari hal sangat prosedural tapi kadang melenakan dan dianggap tidak melanggar padahal melanggar," ucap Haneda menambahkan.


Saksikan juga video 'Waduh! Ada Siswa SMK di Demak Tak Ikut UNBK karena Menikah':

[Gambas:Video 20detik]


Ombudsman Sebut Pantauan Ridwan Kamil Saat UN Langgar Aturan
(dir/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads