"Lalu di konpers Prabowo, saya tidak pernah mengatakan saya keberatan dengan jumpa pers itu, tapi saya keberatan ikut menghadiri. Itu saja," kata Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/4/2019).
Atas tanggapan ini, hakim ketua Joni bertanya ulang kepada Ahmad Rubangi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya Ibu Ratna hanya tidak setuju menghadiri. Gimana? Betul seperti itu?" kata Joni ke Rubangi.
"Betul seperti itu," jawab Rubangi.
Rubangi dalam kesaksiannya menyebut Ratna sempat berbicara soal rencana jumpa pers Prabowo setelah bertemu dengan Prabowo di Bogor pada 2 Oktober 2018.
"Yang saya dengar katanya ibu sebenarnya nggak setuju adanya jumpa pers, makanya ibu tidak ikut," ujar Rubangi.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada pukul 20.00 WIB, 2 Oktober 2018, di Jl Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jaksel.
Dalam jumpa pers itu, hadir Amien Rais, Nanik Sudaryati, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Djoko Santoso.
"Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan oleh Saudara Prabowo Subianto, di antaranya meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami terdakwa Ratna Sarumpaet," kata jaksa.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
Saksikan juga video 'Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Jadi Saksi Sidang Kasus Hoax Ratna Sarumpaet':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini