"Tabrak lari itu termasuk pidana," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi, Selasa (2/4/2019).
Hal senada diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan tabrak lari bisa dikenai Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari juncto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," kata Kompol M Nasir saat dihubungi secara terpisah.
Terkait penyelidikan kasus tabrak lari terhadap Naufal, Nasir menyebut pasal itu bisa diterapkan tergantung hasil penyidikan nanti.
Tabrak lari terhadap Naufal terjadi pada Selasa (26/3). Peristiwa itu berlangsung cepat dan korban baru diketahui setelah tergeletak di aspal.
Dua saksi di sekitar lokasi, kolong flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah dimintai keterangan. Hanya, tidak ada saksi yang melihat persis pelaku tabrak lari.