"Transaksi mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B 786 JSC terjadi pada bulan November 2016 lalu," kata Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan (Mercedes-Benz) Andi Ong.
Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan terdakwa Zainudin Hasan, dalam persidangan di Bandarlampung, sebagaimana dilansir Antara, Senin (4/3/2019).
Andi Ong mendapatkan pemesanan itu dari seorang rekannya yang bekerja di sebuah Bank (BCA) di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertemu Zainudin di kediamannya di Jakarta Selatan, keduanya kemudian menyepakati atas jual beli mobil tersebut. Saat itu, Andi diberikan uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi.
"Totalnya Rp 776 juta, kemudian pembayaran dilakukan dengan cara transfer selama dua kali. Saya tidak tahu siapa yang transfer saya hanya terima pembayaran saja," kata dia menerangkan.
Andi juga menjawab pertanyaan hakim saat menanyakan atas nama kepemilikan STNK tersebut. Andi menjawab STNK tersebut bernama Jasmine Saras.
"Info dari Sudarman itu istrinya Pak Zainudin. Tapi mobilnya sudah lunas, dan transaksinya di rumahnya Pak Zainudin," katanya.
JPU KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Empat saksi yang hadir tersebut, di antaranya Andi Ong, Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan, Iskandar Rafiza pedagang dan pemborong alat rumah tangga, Ari Gunawan kontraktor, dan Wahyu Lesmono, anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan jadi Tersangka Pencucian Uang':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini