"Ada 4 saksi untuk besok (hari ini), 3 saksi sudah konfirmasi hadir dan 1 nunggu keterangan rumah sakit," kata Kajari Jaksel, Supardi, saat dihubungi, pada Selasa (1/4/2019) malam.
Berdasarkan informasi sidang tersebut akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Supardi menyebut saksi yang akan dipanggil merupakan pihak yang ada di rumah Ratna, salah satunya pekerja di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Fadli & Dahnil Disebut Ratna di Sidang Kasus Hoax, Apa Kata Polisi?':
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini