"Nama yang bersangkutan itu kita coret dari DCT setelah melakukan rapat pleno pada tadi malam dan kita tetapkan yang bersangkutan dicoret dari DCT," ujar komisioner KPU Merangin, Jambi, Shobirin saat dihubungi, Senin (1/4/2019).
Pencoretan dilakukan karena caleg Gerindra Zamzami dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelum maju caleg dari Gerindra, Zamzami merupakan anggota DPRD Merangin, Jambi dari Hanura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pindah partai, Zamzami diganti keanggotannnya di DPRD Merangin alias di-PAW. Namun Zamzami menurut Shobirin menggugat PAW tersebut ke PTUN Jambi.
Gugatan dimenangkan Zamzami. PTUN menyatakan SK PAW Zamzami tidak sah.
"Karena haknya sebagai anggota DPRD Merangin dikembalikan, artinya pengunduran diri yang bersangkutan karena pindah partai itu kemarin tidak sah. Maka dari itu kami menilai status yang bersangkutan itu menjadi caleg ini tidak memenuhi syarat dan sementara kita coret dulu. Jika yang bersangkutan akan melakukan upaya sengketa ke Bawaslu silahkan kita tunggu dalam waktu tiga hari ini," ujarnya.
Berdasarkan aturan anggota DPRD periode 2014-2019 bagi yang kembali menjadi caleg dari partai berbeda maka diberhentikan dari mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Aturan tersebut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Kalau yang bersangkutan telah di PAW dan diberhentikan harusnya yang bersangkutan menerima. Tetapi kenapa yang bersangkutan menggugat SK PAW-nya itu lalu kembali lagi menjadi anggota DPRD Merangin. Jadi kita menganggap pencalonan diri sebagai caleg yang dilakukannya itu tidak memenuhi syarat," kata Shobirin.
KPU Merangin, Jambi total sudah mencoret 3 nama caleg dari DCT di pemilu 17 April . Ketiga caleg itu berasal dari partai Perindo, Demokrat dan yang terbaru dari Gerindra. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini