Partai tersebut adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pencoretan berlaku di beberapa daerah di Jawa Tengah untuk tingkat DPRD Kabupaten atau Kota.
"Empat parpol tersebut dibatalkan kepesertaannya sesuai dengan tingkatan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Muslim Aisha saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang tidak menyerahkan LADK di tingkat Kabupaten dan Kota. Yang di Provinsi sudah clear," tandasnya.
Disebutkan, Partai Garuda dicoret di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan.
Sedangkan PKPI juga di 10 daerah yaitu yaitu Kabupaten Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Dua partai sisanya yaitu Hanura dan PBB dicoret di 1 daerah yaitu Hanuea dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan PBB dicoret di Kabupaten Pemalang.
Baca juga: KPU Boyolali Coret 5 Caleg dari DCT |
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (alg/bgs)