Polisi Tangkap 4 Pembobol Mesin ATM di Banyuasin Sumsel

Polisi Tangkap 4 Pembobol Mesin ATM di Banyuasin Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 15:01 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi saat rilis perkara kasus pembobolan mesin ATM di Mapolda, Senin (1/4/2019). Foto: Raja Adil Siregar-detikcom
Palembang - Polisi menangkap empat pembobol mesin ATM Bank Mandiri di kantor cabang Tanjunglago, Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua pelaku ditembak karena melawan.

"Keempat pelaku ini merupakan jaringan pembobol mesin ATM Bank Mandiri dan beraksi pada 5 Februari lalu. Pelaku saat beraksi delapan orang," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi saat rilis perkara di Mapolda, Senin (1/4/2019).

Adapun keempat pelaku, yakni Dariman, Alpian, Ali dan Yoshep. Keempat pelaku merupakan warga Kertapati, Palembang dan jaringan pembobol mesin ATM dan memiliki peran berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Peran mereka berbeda-beda, bahkan ini terbilang sadis karena memakai senjata api rakitan saat beraksi. Tentunya pelaku tak segan melukai korban jika melawan," kata Kabid Humas.

Dalam aksinya, pelaku membobol mesin ATM setelah membekap karyawan Bank Mandiri sekitar Pukul 02.00 WIB. Adapun kerugian bila dikalkulasikan mecapai Rp 120 juta.

"Mereka mengelas mesin ATM, ada yang memantau situasi, menyandra karyawan, sampai memetakan lokasi. Jadi sebelum beraksi sudah dipetakan," katanya.

Selain keempat pelaku, polisi kini tengah memburu empat pelaku lain. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai DPO dan sudah disebar di seluruh Polres.

"Kami masih buru pelaku lain, mereka ini jaringan. Adapun senjata api masih kami cari dan kami dalami dari mana jaringan ini dapatkan, berbahaya," imbuh Direktur Reskrimum, Kombes Yustam Alvani saat mendampingi Kabid Humas.

Kedua pelaku Darman dan Ali ditembak kakinya karena melawan petugas ketika ditangkap. Keduanya diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan baru saja menghirup udara bebas.

"Mereka semua residivis, pengakuannya memang baru sekali beraksi, tapi masih kami dalami lagi. Nanti kalau semuanya sudah tertangkap baru jelas peran para pelaku ini apa," ujar Yustam.

Pelaku dierat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan karena menyekap dan juga melukai korbannya.


Simak Juga 'Komplotan 'Tusuk Gigi' Pembobol ATM Ditangkap di Sukabumi':

[Gambas:Video 20detik]

(ras/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads