Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo enggan berkomentar terkait isu tersebut. Dia menyarankan agar meminta konfirmasi isu tersebut ke Kabid Humas Polda NTB AKBP H Purnama.
"Silakan langsung ke Humas (Polda) NTB, sudah saya sampaikan dia yang menjawab semua pertanyaan media. Monggo," tutur Dedi saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sangat jelas arahan kepada seluruh jajaran Polri, baik berupa TR, surat edaran, dan lain-lain mengacu pada Pasal 28 UU No Tahun 2002," kata Dedi.
Adapun isi Pasal 28 adalah sebagai berikut:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bima AKBP Erwin Ardiansyah dicatut dalam sebuah grup WhatsApp. Dalam grup itu, nama Kapolres Bima dituduh memerintahkan kapolsek agar memasang baliho paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
AKBP Erwin sendiri telah memberikan jawaban soal itu isu. Dia menegaskan bahwa isu tersebut hoax.
"Kami tegaskan bahwa Polri tetap bersikap netral dalam Pemilu 2019. Tugas kami hanya mengamankan jalannya pesta demokrasi," kata Erwin Ardiansyah dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (31/3). (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini