Mabes Polri: Polisi Dilarang Nge-like Posting-an Paslon di Medsos

Mabes Polri: Polisi Dilarang Nge-like Posting-an Paslon di Medsos

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 12:00 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Mabes Polri melarang polisi untuk nge-like posting-an capres-cawapres di media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas Polri selama Pemilu 2019.

"Kalau nge-like paslon dan caleg tidak boleh," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (1/4/2019).

Aktivitas polisi yang nge-like posting-an paslon atau caleg dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang buruk terhadap Polri. Selebihnya, anggota Polri juga harus menunjukkan netralitasnya selama Pemilu 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bahwa Kapolri sudah menegaskan, Polri tetap netral," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019. Dalam surat itu, ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netralitas. Dalam poin-poin tersebut, memang tidak ada larangan bagi polisi untuk tidak nge-like status atau posting-an capres/cawapres.

Ia menambahkan, dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun Peraturan Disiplin juga ditegaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.



Saksikan juga video 'di Balik Layar Interpreter Debat Capres Keempat Pilpres 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads