"Kalau nge-like paslon dan caleg tidak boleh," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (1/4/2019).
Aktivitas polisi yang nge-like posting-an paslon atau caleg dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang buruk terhadap Polri. Selebihnya, anggota Polri juga harus menunjukkan netralitasnya selama Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Kapolri sudah menegaskan, Polri tetap netral," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019. Dalam surat itu, ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netralitas. Dalam poin-poin tersebut, memang tidak ada larangan bagi polisi untuk tidak nge-like status atau posting-an capres/cawapres.
Ia menambahkan, dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun Peraturan Disiplin juga ditegaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Saksikan juga video 'di Balik Layar Interpreter Debat Capres Keempat Pilpres 2019':
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini