Miris Anggota Dewan Banyak Bolos Lapor Kekayaan

Round-Up

Miris Anggota Dewan Banyak Bolos Lapor Kekayaan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Mar 2019 19:20 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Salah satu bentuk transparansi yang didorong KPK bagi penyelenggara negara yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun para anggota dewan yang mendapat amanah dari rakyat nyata-nyata menjadi yang terendah melaporkan harta kekayaannya.

Setidaknya hal itu yang tercermin dari data yang dimiliki KPK per pukul 11.00 WIB, Minggu (31/3/2019). Padahal, pelaporan LHKPN bakal resmi ditutup pukul 23.59 WIB nanti.

"Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor tapi terlambat, dan kami juga mengimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansinya masing-masing," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor--tidak hanya dari DPR--bisa melaporkan harta kekayaannya via aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id. Data yang dipaparkan Isnaini itu terhitung per pukul 11.00 WIB tadi. Berikut datanya:




1. Eksekutif
Wajib lapor: 269.225 orang
Sudah lapor: 188.455 orang
Persentase: 70 persen

2. Yudikatif
Wajib lapor: 23.877 orang
Sudah lapor: 14.089 orang
Persentase: 57,01 persen

3. MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 6 orang
Persentase: 75 persen

4. DPR
Wajib lapor: 556 orang
Sudah lapor: 273 orang
Persentase: 49,1 persen

5. DPD
Wajib lapor: 133 orang
Sudah lapor: 97 orang
Persentase: 72,93 persen

6. DPRD
Wajib lapor: 17.526 orang
Sudah lapor: 8.747 orang
Persentase: 49,91 persen

7. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.382 orang
Sudah lapor: 23.944 orang
Persentase: 69,36 persen



Perihal rendahnya kepatuhan DPR dalam hal LHKPN itu pernah disinggung KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyindir DPR sebagai pembuat undang-undang yang melatari kewajiban pelaporan LHKPN, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, tetapi malah tingkat kepatuhannya paling rendah.

"Itu kan undang-undang buat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," ucap Syarif pada Senin (25/2/2019).



Menanggapi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga sempat memberikan respons. Dia mengaku setiap tahun selalu mengimbau anggotanya melaporkan perubahan atas LHKPN.

"Sebagai pimpinan DPR, saya tentu tetap secara terus-menerus mengimbau dan meminta anggota DPR setiap tahun melaporkan atas perubahan LHKPN-nya," ujar Bamsoet.



Tonton juga video Banyak Bangku Kosong di Sidang Paripurna:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads