Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Jajaran Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Jajaran Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 30 Mar 2019 12:37 WIB
Gedung Kejagung/Foto: dok detikcom
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menerbitkan instruksi wajib lapor harta kekayaan alias LHKPN bagi jajarannya. Instruksi ini merupakan wujud jajaran Korps Adhyaksa mendukung pencegahan korupsi.

"Jaksa Agung menginstruksikan jajaran untuk segera membuat dan mengirimkan LHKPN melalui e-LHKPN sebagai bentuk ketaatan sebagai ASN dalam rangka pencegahan dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/3/2019).

Instruksi Jaksa Agung ini dikeluarkan pada Jumat (29/3). Jaksa Agung meminta agar para pejabat tinggi di Kejagung menyosialisasikan ke jajaran.





Instruksi ini ditujukan ke Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Staf Ahli, para Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi termasuk Kepala Kejaksaan Negeri.

"Tim dari Jamwas memonitoring ketataan melaporkan LHPKN," sambung Mukri.

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads