"Jadi secara tidak langsung mengurangi golput, padahal bukan golput. Dia tidak bisa memilih karena KTP elektronik belum jadi. Dengan adanya keputusan MK itu juga ada solusi," ujar Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakara Pusat, Sabtu (30/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya pikir juga bagus. Sebab, selain KTP, itu juga suket namanya ya, surat keterangan, itu bisa jadi sehingga orang yang bisa memilih lebih besar, ada orang-orang yang belum punya KTP, baru punya suket," ujarnya.
Oleh karena itu, Ma'ruf menilai partisipasi pemilih akan meningkat. Sebab, mereka mereka tidak perlu menunggu hingga KTP elektronik dicetak. Namun Ma'ruf meminta pihak penyelenggara pemilu memastikan keabsahan surat keterangan itu.
"Kita selalu memastikan itu tidak palsu, sepanjang itu benar, betul, maka malah bisa menambah menggunakan haknya," kata Ma'ruf.
MK sebelumnya mengesahkan suket e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3). (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini