Bank Jateng Adukan 2 Nasabah yang Diduga Tilap Rp 5,4 M

Bank Jateng Adukan 2 Nasabah yang Diduga Tilap Rp 5,4 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 19:56 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Bank Jateng mengadukan dua nasabahnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Transfer Dana senilai Rp 5,414 miliar.

Tim penyelesaian hukum Bank Jateng Mirza Koerniadi didampingi kuasa hukum Dani Sriyanto mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. Mereka mengadukan nasabah berinisial MR dan N yang merupakan suami istri.

"Kami mengajukan pengaduan sesuai kuasa direksi dengan terlapor Ridwan dan Nanik atas dugaan pelanggaran Undang-undang Transfer Dana Pasal 85. Terlapor mengakui dan menguasai sesuatu hak yang bukan haknya. Jadi ada uang Rp 5,414 miliar yang diakui sebagai haknya," kata Dani, Jumat (29/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut merupakan hasil transaksi yang masuk ke rekening terlapor mulai bulan Mei 2018 yang diakibatkan dari kekeliruan accept transfer dana. Menurut undang-undang, nasabah wajib mengembalikan uang itu.

"Itu uang kekeliruan transfer dana, kewajiban nasabah mengembalikan," jelasnya.

Perkara ini sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh Bank Jateng KCP Kayen, Kabupaten Pati. Terlapor kemudian menjanjikan mengembalikan Rp 2 miliar, namun setelah pembayaran Rp 1 miliar terlapor menunjuk pengacara.

"Dia membawa pengacara dan bilang semua urusan diserahkan ke pengacara hingga terus bergulir dan mengajukan gugatan ke PN Semarang," pungkasnya.

Setelah gugatan, lanjut Dani, sudah kembali dilakukan mediasi dan meminta bukti rekening BCA-nya. Karena dalam perkara ini terlapor mentransfer uang dari BCA ke Bank Jateng, kemudian uang di BCA tidak berkurang tapi di akun Bank Jateng miliknya uang bertambah.

"Karena proses itu (gugatan) maka oleh direksi Bank Jateng minta untuk langsung diproses secara pidana. Kami sudah ada pembuktian, pendapat ahli seperti itu dan pendapat PT Rintis yang melakukan switching dari BCA ke Bank Jateng juga sudah jelas," ujarnya.

Saat ini pihak Bank Jateng masih menunggu proses pengaduan tersebut menjadi penyidikan. Dani menegaskan pihak Bank Jateng siap memberikan bantuan terkait bukti-bukti.

"Gugatan membuktikan dia mengakui, kalau menguasai sudah pasti karena duit sudah masuk rekening," katanya.
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads