"Kalau tidak terbukti, rehab. Kalau terbukti sesuai dengan derajat kesalahan. Sanksi tertinggi pemberhentian tetap, diberhentikan sebagai ketua, bisa ditegur dari yang biasa sampai yang keras," jelas anggota DKPP Teguh Prasetio saat diwawancara di Bawaslu Sumbar, Jumat (29/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ini digelar untuk menggali fakta terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pengadu. Salah satu fakta disebutkan jika terlapor membenarkan adanya pertemuan namun sebatas spontanitas," kata teguh, yang juga selaku ketua persidangan.
Menurut dia, kesimpulan dari sidang akan dibawa ke Jakarta untuk diplenokan di hadapan 7 komisioner DKPP lainnya.
"(Bagaimana) putusannya, sabar (menunggu)," katanya.
Hasil sidang nantinya dapat memutuskan berbagai sanksi. Bisa dari yang teringan, yakni rehabilitasi terhadap teradu hingga sanksi tertinggi, yakni pemberhentian teradu sebagai Ketua KPU.
Abrar Aziz diadukan ke DKPP oleh April Adet, setelah sebuah foto pertemuannya dengan Dahnil beredar luas di media sosial. Pertemuan Abrar-Dahnil berlangsung pada 22 Januari 2019 di salah satu rumah makan di Kota Pariaman, Sumatera Barat, saat Dahnil melakukan kunjungan ke daerah itu, sekaligus melantik kepengurusan Pemuda Muhammadiyah.
Simak Juga 'Banyak Golput, KPU Targetkan Partisipan Pemilu 2019 Sebesar 77,5%':
(rvk/fjp)