Makan Bareng Dahnil Anzar, Ketua KPU Pariaman Disidang DKPP

Makan Bareng Dahnil Anzar, Ketua KPU Pariaman Disidang DKPP

Jeka Kampai - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 18:12 WIB
DKPP memeriksa Ketua KPU Kota Pariaman. (Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta - Gara-gara bertemu dan makan malam bersama Koordinator Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Abrar menjalani sidang DKPP di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/3/2019). Sidang dipimpin anggota DKPP, Teguh Prasetio.

Abrar Aziz diadukan ke DKPP oleh April Adet setelah sebuah foto pertemuannya dengan Dahnil beredar luas di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan Abrar dengan Dahnil berlangsung pada 22 Januari 2019 di salah satu rumah makan di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Saat itu Dahnil melakukan kunjungan ke daerah itu sekaligus melantik kepengurusan Pemuda Muhammadiyah.

Makan Bareng Dahnil Anzar, Ketua KPU Pariaman Disidang DKPPDKPP memeriksa Ketua KPU Kota Pariaman. (Jeka Kampai/detikcom)


Kepada majelis hakim, Abrar mengakui pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai pemilu karena pertemuan itu terjadi secara spontan di antara sahabat atas dasar hubungan persahabatan yang terjalin sejak lama.



"Sidang ini digelar untuk menggali fakta terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pengadu. Salah satu fakta disebutkan bahwa terlapor membenarkan adanya pertemuan namun sebatas spontanitas," kata anggota DKPP, Teguh Prasetio, seusai sidang.

Menurut dia, kesimpulan dari sidang akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan sidang pleno di hadapan tujuh komisioner DKPP lainnya.

"(Bagaimana) putusannya, sabar (menunggu)," katanya. Hasil sidang nantinya dapat memutuskan berbagai macam sanksi. Bisa dari yang teringan, yakni rehabilitasi terhadap teradu hingga sanksi tertinggi, yakni pemberhentian teradu sebagai Ketua KPU.

"Kalau tidak terbukti, rehab. Kalau terbukti, sesuai dengan derajat kesalahan. Sanksi tertinggi pemberhentian tetap, diberhentikan sebagai ketua. Bisa ditegur, dari yang biasa sampai keras," jelas Teguh. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads