Itsbat Nikah ini digelar di Balai Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Jumat (29/3/2019). Itsbat Nikah adalah prosedur hukum bagi suami istri yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga belum memiliki buku kutipan akta nikah.
Ketua PCNU Banyuwangi, KH Muhammad Ali Makki Zaini mengatakan, penyelenggaraan sidang itsbat nikah di Kecamatan Songgon tersebut ini ada 54 Pemohon Itsbat Nikah. Namun setelah diverifikasi pada 12 Maret 2019 lalu, tersisa 50 permohonan yang dinyatakan lolos. "Sehingga 50 pasang Pemohon itulah yang mengikuti sidang Itsbat Nikah Terpadu hari ini" ungkapnya kepada detikcom.
Tahun 2019 ini PCNU bekerja sama dengan PA Banyuwangi mengagendakan Itsbat Nikah Terpadu di 4 titik. "Untuk di Kecamatan Songgon ini yang pertama, nanti dilanjutkan di Ketapang Kalipuro, Wongsorejo dan terakhir di Kecamatan Pesanggaran. Semoga tahun depan, akan menjangkau Kecamatan lain di Kabupaten Banyuwangi," tandasnya.
Tak hanya mendapatkan buku nikah, 50 pasangan ini juga Bagi anak dan cucu mempelai yang mengikuti Itsbat Nikah juga mendapatkan beberapa dokumen penting lain.
Baca juga: Gokil! 600 Pasangan Nikah Secara Massal |
Seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan bahkan KTP elektronik bagi yang belum memiliki. Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menyediakan berkas jelang isbath nikah dan setelah adanya isbath nikah.
"Ini sudah pernah kita lakukan (Isbath Nikah) di Pemkab Banyuwangi. Kali ini kita fokuskan di Desa-desa. Supaya lebih dekat dengan masyarakat," ujar Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko yang juga hadir dalam acara tersebut.
Selain isbath nikah, juga digelar prosesi ngunduh mantu. Acara Ngunduh Mantu tersebut diawali dengan arak-arakan pasangan pemohon sidang itsbat dari depan Balai Desa Sumberarum dengan di iringi Hadrah. Selanjutnya 50 pasang pemohon duduk mengantri namanya dipanggil untuk diitsbatkan oleh hakim PA Banyuwangi. Usia sidang itsbat, barulah memasuki prosesi ngunduh mantu.
Salah seorang mempelai pria yang mengikuti Itsbat Nikah, Kasiran, (76), menyatakan, dirinya menikahi istrinya, Aisyah (50) secara siri umur 23 tahun. Dirinya mengaku selama ini tidak memiliki surat nikah. Anak mengalami kesulitan saat membutuhkan surat nikah untuk kebutuhan tertentu. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengikuti Itsbat Nikah.
Pria yang sudah memiliki 2 anak dan 4 cucu ini mengaku sangat senang dengan adanya Itsbat Nikah ini. Apalagi Itsbat Nikah itu dilaksanakan gratis tanpa biaya apapun. Saat ditanya apakah akan melaksanakan bulan madu Kasiran sempat kaget. "Tidak ada rencana bulan madu. Usia pak, usia pak," katanya sambil tersenyum. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini