Waktu Hitung Suara di TPS Diperpanjang Selama 12 Jam, KPU Minta Saksi Standby

Waktu Hitung Suara di TPS Diperpanjang Selama 12 Jam, KPU Minta Saksi Standby

Indra Komara - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 17:42 WIB
Foto: Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU meminta saksi dari dua pasangan paslon Pilpres 2019 siaga di tempat pemungutan suara (TPS) dalam masa tambahan waktu perhitungan suara. KPU meminta saksi berjaga agar tak ada kecurangan.

"Kita harap yang pasti pengawas PPS dan saksi dari semua paslon dan parpol kita harapkan tetap standby di TPS. Jadi semua pihak yang di TPS, diharapkan tetap terlibat di proses itu, jangan lengah supaya tak terjadi kecurangan. Jadi dengan banyak orang yang awasi itu kan potensi terjadi manipulasi kecurangan makin kecil," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).


[Gambas:Video 20detik]


Tambahan waktu 12 jam ini merupakan putusan MK yang memperpanjang masa perhitungan suara di TPS. Sebelumnya maksimal pukul 00.00 di hari yang sama, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan tambahan waktu lebih kepada penyalinan dari C1 plano ke C1 kecil. "Yang jam 12 malam ke sini (12 siang) itu sebenarnya relatif tinggal penyalinan aja. Penyalinan dari C1 plano ke C1 kecil yang berhologram dan membuat salinannya. Nah ini sebenarnya bisa dikerjakan tak harus terburu-buru, ternyata waktunya diperpanjang," ujarnya.

Pramono menjelaskan, dalam simulasi yang dilakukan KPU, proses perhitungan suara bisa selesai sebelum pukul 24.00 WIB malam jika sampai C1 plano saja. Namun, untuk proses penyalinan C1 plano ke C1 dipastikan lewat pukul 24.00 WIB.

"Tapi kalau menyalinnya plano ke C1, untuk saksi pengawas pemilu itu hampair pasti lewat jam 12 malam. Kita akan tindak lanjuti ini sesuai putusan MK bahwa jika memang harus melewati jam 12 malam maka KPPS harus meneruskan penghitungan itu sampai batas waktu jam 12 siang, tapi catatannya mereka tak boleh ada jeda," ujar Pramono.

"Jadi tak boleh KPPS-nya misal sudah jam 12 malem istirahat dulu dilanjut jam 6 pagi. Itu yang tidak boleh. Jadi jam 12 malem harus lanjut tanpa istirahat. Prinsip itu yang tadi kita diskusikan. Mudah-mudahan ini segera kita sebar luaskan lewat surat edaran ke teman-teman KPU kabupaten kota sampai KPPS," sambungnya.


Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memperpanjang masa perhitungan suara di TPS. Sementara sebelumnya maksimal pukul 00.00, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.

Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan:

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Oleh MK diubah menjadi:

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.


Saksikan juga video 'FUI Bersumpah Putihkan TPS dari Sabang Sampai Merauke':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads