"Iya, mulai hari ini boleh lagi (mengurus pindah memilih TPS)," kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: MK Perpanjang Pendaftaran DPTb hingga H-7 |
Arief mengatakan KPU akan melayani pemilih pindah TPS sesuai ketentuan putusan MK Pasal 210 Ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Layanan pindah memilih ini teruntuk bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah, tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik di putusan MK. Bagi KPU, hal tersebut dapat diatur dalam PKPU, Arief menganggap mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai bagian dari menjalankan tugas sehingga dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih.
"Nggak disebut sebetulnya, sebetulnya orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu. Kalau di PKPU kan diatur bisa, kami memahami, menerjemahkan menjalankan tugas itu termasuk itu. Tapi kan tadi diatur, dibunyikan spesifik siapa saja yang boleh berpindah tadi," kata Arief.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Pilih Pemimpin itu Wajib! |
Namun bagi pemilih di luar syarat tersebut tidak bisa mengurus layanan pindah TPS lagi saat ini. Misalnya bagi pihak yang akan jalan-jalan pada hari pemungutan suara, sebab hal itu tak disebutkan di putusan MK.
"Nggak bisa diluar yang itu. (pemilih) Jalan-jalan misalnya, nggak bisa. Karena kami akan katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan saja jangan tanggal 17, gitu," ujar Arief.
Sebelumnya, MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7. Sebelumnya, DPTb ditutup H-30.
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Oleh MK, pasal itu diubah menjadi:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini