"Putusan tersebut menjadi sumber hukum baru sehingga warga sebanyak 4.231.823 yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya dalam pemilu 2019," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi (awiek) dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019).
Selain itu Awiek mendorong agar KPU segera mengubah pasal-pasal dalam PKPU yang sudah direvisi Mahkamah Konstitusi. Politikus PPP itu mengatakan DPR akan menyediakan waktu agar KPU dapat leluasa berkonsultasi di masa reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Awiek juga mewaspadai beredarnya pemalsuan suket di lapangan. Sebab suket hanya dikeluarkan Dukcapil bagi warga yang sudah melakukan perekaman.
"Untuk mengantisipasi terjadinya hal pada hal tersebut, maka perangkat KPPS dan pengawas TPS harus benar-benar selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket," ungkap Awiek.
MK sebelumnya mengesahkan suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3).
Saksikan juga video 'Apa Kabar Minat Pemilih Muda Pada Pemilu?':
(yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini