MK Sahkan Suket Jadi Syarat Nyoblos, Kemendagri Siap Bantu KPU

MK Sahkan Suket Jadi Syarat Nyoblos, Kemendagri Siap Bantu KPU

Rivki - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 22:15 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: dok. Kemendagri)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Kemendagri menyatakan akan melaksanakan putusan dan menghormati putusan tersebut.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pihaknya akan mendukung putusan tersebut. Dalam hal ini, Kemendagri akan mendukung penyelenggara pemilu.

"Pemerintah dan pemda sesuai UU pemilu adalah sifatnya mendukung sukses pemilu dan mendukung penyelenggara pemilu," ucap Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (28/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia menjelaskan yang berwenang melanjutkan putusan MK adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sedangkan kementeriannya bersifat hanya memberi dukungan.

Terkait suket tambahan, Bahtiar menjelaskan hal itu berlaku bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Untuk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri mengimbau supaya warga segera melakukannya.

"Suket diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan suda terdata dalam data based kependudukan namun belum menerima KTP elektronik," tuturnya.



Sebelumnya, MK mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

MK juga memutus untuk menambah masa DPTb dan waktu hitung suara di TPS menjadi 12 jam. Terkait masalah DPTb, MK juga mengubah Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu yang berbunyi:

Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Pasal itu diubah MK menjadi:

Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan demikian, masa penutupan DPTb dari H-30 diubah jadi H-7 pelaksanaan pencoblosan.

(rvk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads